Tutorial Mendapatkan Dollar dengan LinkShrink

Internet bukan hanya sekedar untuk mencari Informasi atau hanya bermain media sosial, karena dengan Internet maka bukan tidak mungkin uang akan mengalir ke kantong kita

Tutorial Buat RDP Windows 10 di Digital Ocean

sebelum instalasi kita sudah memiliki akun DigitalOcean, jika belum bisa membeli akun digitalocean atau membuat sendiri akun digitalocean menggunakan kartu kredit atau paypal.

Langkah memakai OBS

Langkah memakai OBS untuk screen recording tidak sepanjang untuk streaming. Relatif lebih mudah..

Suami Meninggal, Istri Merasa Menjadi Pewaris Tunggal

Ancamannya Neraka, Ibu yang Mengusai Harta Warisan Anaknya

Menurut K.H.Ahmad Sarwat, seluruh umat Islam tidak perlu khawatir, pasti masuk surga. Hanya jalan menuju surga ada dua. Ada yang langsung masuk surga dan ada yang mampir dulu ke neraka. Mampirnya ada yang sebentar dan ada pula yang lama.Tapi urusan mampir dan tidak mampir ke neraka, tidak ada jaminan. Kalau jaminan masuk surga, ya.

Ada juga orang Islam yang dalam hatinya beriman kepada Allah, tapi orang ini meskipun mati dalam keadaan Islam, nasibnya mirip dengan orang kafir.Masuk neraka tidak keluar-keluar lagi. Allah berfirman dalam Surat Annisa’ ayat 14, “ Dan barang siapa yang mendurhakai Allah, Rasul-Nya, dan melanggar batas-batas hukumnya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat adzab yang menghinakan.”

Ini bukan cerita orang kafir melainkan orang islam. Dia rajin shalat, baca Al-Qur’an, puasa Senin Kamis, bolak balik ke Tanah Suci, tidak pernah putus bayar zakat, infak, dan sedekah. Tapi karena dia menentang satu dari ketentuan Allah, maka dia masuk neraka, tidak keluar-keluar lagi.
Ayat sebelumnya, 11, 12, dan 13 Allah membuat ketentuan agar jangan diotak atik, ditinggalkan, apalagi diinjak-injak. Isinya, Allah berwasiat dalam masalah anak-anakmu, pembagian harta warisnya, anak laki-laki mendapat seperti dua perempuan. “Kalau macam-macam dengan ketentuan ini, masuk neraka gak keluar lagi,” ujarnya memperingatkan.

Bagaimana agar terhindari dari ancaman ini, mau tidak mau harus menghindari membagi waris dengan ketentuan di luar yang sudah ditetapkan oleh Allah. Tapi dalam kenyataannya harus diakui, banyak dalam keluarga muslim yang sholih dan sholihah yang tidak sesuai dengan ketentuan islam. “Menjadi kewajiban kita pelan-pelan memberikan pencerahan dan penerangan agar tidak terkenaancaman Allah,” tambahnya.

Suami Meninggal, Istri Merasa Menjadi Pewaris Tunggal

Sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat Islam, kalau ada suami meninggal dunia, istrinya tiba-tiba merasa menjadi pewaris tunggal dari harta suaminya. Anak-anakanya tidak ada yang berani minta bagian. Anak-anak juga berpikir, “Kan ibu kita masih ada. Kenapa kita meributkan warisan? Seolah-seolah warisan itu dibagi menunggu kedua orangtua kita meninggal dulu. Ini sudah berlaku di mana-mana. Bahkan kta juga mengalaminya. Bapak kita meninggal, kita tidak berani ngomongin warisan.Setelah ibu meninggal, baru kita berani ngomongin warisan,” kata Sarwat.

Seolah-olah seorang istri berhak memiliki harta almarhum suami seluruhnya.Kalau istrinya (ibunya) meninggal, baru dibagikan warisan tersebut. Padahal hal itu bertentangan dengan firman Allah, “Buat mereka (istri) mendapat hak waris hanya sebesar seperempat kalau almarhum suaminya tidakpunya anak. Tapi kalau suaminya punya anak, bagi istrinya hanya mendapat seperdelapan.”

Kalau suaminya meninggalkan harta Rp 8 miliar, maka bagian istrinya hanya Rp 1 miliar. Sisanya yang Rp 7 miliar haknya anak. Tapi bagaimana prakteknya di tengah masyarakat sekarang? Suami meninggal, istri langsung mengangkangi harta suami selurunya, tidak langsung dibagi. Pemahaman kebanyakan umat Islam, tunggu dulu istri meninggal, baru sang anak bagi waris. Ini sudah terlanjur dianggap kebenaran mutlak.

Kebiasaan seperti Ini berlakunya bukan hanya bagi masyarakat awam yang tidak mengerti agama, justru di tengah masyarakat Islam yang bapak dan ibunya ahli ibadah dan sudah ke Tanah Suci tiap tahun dan kalau nikah, tempatnya di masjid. Rajin ibadah, tapi dalam pembagian waris, nunggu ibu meninggal, baru bagi waris.

Kalau ditunggu ibunya tidak meninggal juga, malah anaknya meninggal duluan semua, maka kacau pembagian warisnya. Oleh karena itu yang perlu diluruskan, harus disadarkan ketika suami meninggal dan punya anak, maka anaknya berhak langsung mendapat waris. Istri dapat juga tapi hanya seperdelapan. Tujuh perdelapannya buat anak-anak.

Kalau anaknya masih kecil-kecil, apakah perlu langsung dibagi juga? “Ya, wajib langsung dibagi. Cuma kalau anak kecil belum bisa menyimpan uang, ya ibunya wajib menjaga dan melindungi harta milik anaknya. Ingat, menjaga bukan menghabiskan. Yang banyak terjadi, anaknya masih kecil-kecil, harta suaminya dikeruk semuanya, terus kawin lagi dengan brondong muda. Ini ngawur, “ tuturnya mengingatkan.

Sekali lagi ia mengingatkan, harta yang menjadi hak seorang istri hanya seperdelapan. Para suami harus menginformasikan pada istrinya, nanti kalau dirinya mati, istri bagiannya hanya seperdelapan. Tujuh perdelapannya milik anak. Kalau suaminya meninggalkan Rp 8 miliar, maka istri hanya mendapat Rp 1 miliar. Sisanya Rp 7 miliar buat anaknya. Kalau anaknya 2, maka Rp 7 miliar dibagi dua. Kalau punya anak satu laki-laki dan satunya lagi perempuan, maka sama dengan punya anak 3. Yang laki-laki mendapat dua bagian, yang perempuan hanya 1 bagian.

Kalau suami meninggal dunia punya warisan Rp 8 miliar. istri punya anak dua, yang satu laki-laki dan satunya lagi perempuan. Cara menghitungnya begini, istri mendapat bagian Rp 1 miliar. Sisanya Rp 7 miliar untuk dua anaknya. Meskipun anaknya hanya dua, tapi penghitungannya menjadi tiga. Yang dua bagian untuk anak laki-laki, yang satu bagian untuk anak perempuan.

Pembagiannya begitu suami meninggal. Tidak menunggu anak-anaknya besar dulu baru dibagi. “Kalau anak-anaknya sampai gede. Kalau pada mati, mereka nggak dapat apa-apa. Karena itu, istri harus tahu, begitu suami meninmggal, harus dibagikan harta warisannya itu kepada anak-anaknya,” tambahnya lagi.

Kalau anak-anaknya butuh biaya hidup, seperti sekolah, pakaian, makan, dan sebagainya, ibunya bisa mengambilkan dari harta anaknya itu. Harus ada bonnya, agar jika anaknyatumbuh besar, dia akan bertanya, “Dulu bapak punya harta banyak banget. Tenang, hartamu jelas catatan pengeluarannya. Dulu kamu menerima harta sekian. Ibu lalu menggunakan harta itu untuk membesarkanmu. Ini bon catatannya masih tersimpan rapi. Sisanya, tinggal Rp 200 ribu. Kan jelas, nih.”

Seorang ibu menurutnya, tidak wajib membiayai kehidupan si anak. Yang wajib memberi nafkah kepada anaknya, bapaknya. Kalau bapaknya meninggal, punya warisan. Bagian warisan anaknya diatur oleh ibunya. Anak yang ditinggal bapaknya menjadi anak yatim. Harta yang menjadi anaknya, jangan diapa-apakan.“Sesungguhnya orang-orang yang makan harta anak yatim secara dholim, sebenarnya mereka itu menelan api ke dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka),” (Surat Annisa’ ayat 10).

Ternyata yang suka makan harta anak yatim bukan orang jauh melainkan ibunya sendiri dengan cara dholim tentunya, ini tidak boleh. Tapi kalau dengan cara yang ma’ruf (benar), bisa dipertanggungjawabkan, tentu saja boleh.

“Itulah budaya kita, saat bapak kita meninggal, kita tidak berani mengutak atik harta warisan terhadapp ibu. Karena ibunya masih hidup dianggap “pamali” (tidak etis). Malah ibu kita mengomel, Kuburan bapakmu masih belum kering sudah menanyakan warisan, karena format berpikir masyarakat kita, memang arahnya sudah salah kaprah dari awal. Kita harus ngasih tahu pelan-pelan.”
Sumber : Kompasiana

Knowledge

Langkah pertama yang harus ditempuh adalah secara kekeluargaan. Untung-untung harta peninggalan tersebut bisa dibagi secara kekeluargaan tanpa perlu dilakukan gugatan ke Pengadilan Agama. Dibuat kesepakatan dengan para ahli waris dan selanjutnya meminta penetapan di Pengadilan. Akan tetapi apabila tidak ada kesepakatan diantara para ahli waris, ya langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan gugatan pembagian waris ke Pengadilan Agama, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 188 KHI:

“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.”

Permasalahan 8 Standar Nasional Pendidikan di SMA Negeri 2 Lengayang Tahun 2017

Permasalahan 8 Standar Nasional Pendidikan
STANDAR ISI
1.       Belum sepenuhnya mengedepankan kepentingan peserta didik
2.       Belum memperhatikan karakteristik peserta didik, status sosial, ekonomi dan  gender.
3.       Pengem bangan kurikulum belum   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalam nya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja
4.       Dalam membuat RPP dan Silabus guru masih mengadopsi dari internet/sekolah lain
5.       RPP guru belum memuat strategi PBM yang bervariasi
6.       Kurangnya referensi tentang pengembangan kurikulum
7.       Guru mengajar tidak berdasar SK/KD, melainkan berdasarkan buku
8.       Lingkungan sekitar belum digunakan secara optimal sebagai media pembelajaran
9.       Kurangnya kedekatan antar murid dengan guru (tawuran)
10.    Pendidikan Karakter tidak ada

STANDAR PROSES
1.     Dalam pengembangan silabus masih banyak guru yang belum melakukan analisisi SK-KD.
2.     Dalam penyusunan silabus masih banyak guru melalui proses mengadopsi dan adaptasi silabus yang sudah ada.
3.     Masih banyak guru menyusun RPP tidak melampirkan instrumen penilaian dan atau soal yang tercantum dalam RPP tidak merepresentasikan tujuan pada RPP.
4.     Guru belum mampu mengembangkan Silabus ditingkat MGMP sekolah.
5.     Prosentase guru yang mampu mengembangkan RPP masih rendah
6.     Silabus dan RPP belum disyahkan Dinas Pendidikan Kab/ Kota
7.     Kualitas RPP yang disusun guru kualitasnya belum baik (cenderung copy paste)
8.     Beberapa guru belum menguasai tahapan PBM yang baik, mulai dari membuka, inti (Ekplorasi, Elaborasi Konfirmasi), penutup
9.     Beberapa guru belum mampu mengembangkan bahan ajar
10.  Beberapa guru belum mampu mengajar minimal 24 jam/ minggu

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
1.     Nilai Kelulusan Siswa Masih Rendah
2.     Ketidakpercayaan guru terhadap kemampuan siswa membuat nilai di katrol
3.     Minimnya lomba-lomba yang diselenggarakan oleh Dinas Kabupaten/Kota
4.     Belum meraih kejuaraan di bidang akademik dan non akademik ke tingkat propinsi/nasional
5.     Nilai UN masih rendah
6.     Akhlak dan kepribadian siswa rendah
7.     Siswa kurang tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
8.     Ekstra kulikuler kurang

STANDAR PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.     Masih ada Guru BK yang kurang familiar dengan T IK
2.     Masih terdapat guru yang membuat RPP dengan copy paste
3.     Masih ada guru yg kurang memanfaatkan waktu efektif dalam PBM
4.     Latar belakang pendidikan tenaga Perpustakaan dan Lab belum memiliki sertifikat
5.     Guru masih ada yang belum memiliki sertifikat kompetensi,
6.     Belum tersedianya tenaga yg memadai/profesional utk tenaga pustakawan dan laboran
7.     Kurangnya pengetahuan tenaga administrasi (Pegawai TU)
8.     Guru sering terlambat dalam perangkat pembelajaran
9.     Kurangnya minat guru dalam PTK dan pembuatan karya ilmiah
10.  Jumlah guru mapel belum memenuhi kebutuhan pembelajaran


STANDAR SARANA DAN PRASARANA
1.     Dalam pengoper asian internet masih sering terjadi kemacetan
2.     Laboratorium fisika belum memenuhi syarat laboroatorium yang baik
3.     Kesulitan dalam pencatatan pengelolaan aset sekolah
4.     Kelengkapan Laboratorium IPA dan Laboratorium TIK masih kurang
5.     WC siswa kurang, tidak sesuai dengan rasio jumlah siswa
6.     Pagar sekolah rusak/tidak ada, sehingga berdampak pada tingkat keamanan sekolah yang agak terganggu, kurang terjamin
7.     Sekolah tidak memiliki ruang penunjang kegiatan belajar dan ruang kegiatan kesiswaan, seperti Laboratorium IPA, Laboratorium TIK, Laboratorium Bahasa, Ruang OSIS, Ruang UKS, Ruang Keterampilan dan Kesenian, Ruang Perpustakaan, dll
8.     Sekolah tidak memiliki gudang untuk menyimpan peralatan dan perlengkapan
9.     Sekolah tidak memiliki aula atau ruang pertemuan

STANDAR PENGELOLAAN
1.     Tidak adanya rencana kerja jangka menengah untuk mendukung pencapai an tujuan jangka empat tahunan
2.     Belum adanya kemitraan
3.     Belum optimal pendayagunaan PTK dalam pengelolaan
4.     Visi dan Misi dalam RKS belum optimal
5.     Kurang peran masyarakat tehadap sekolah
6.     Belum mampu memenuhi sarana pembelajaran yang memadai, laptop, LCD, dll
7.     Dalam menyusun RKS belum optimal melibatkan semua pemangku kepentingan

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
1.     Kemampuan orang tua peserta didik terbatas kar ena sebagian besar dari ekonomi menengah keb awah dan miskin.
2.     Sebagian Program terkend ala karena kekurangan biaya
3.     Pembayaran Gaji Guru Tidak Tetap tidak tepat waktu
4.     Tidak ada sumbangan dari orang tua/wali peserta didik
5.     Sumber dana yang dimiliki sekolah tidak mencukupi untuk memenuhi biaya operasional yang harus dikeluarkan sekolah
6.     Sumber dana datangnya sering terlambat, sering sekali dananya cair setelah kegiatan berakhir, ditambah lagi birokrasi yang bertele-tele
7.     Belum melibatkan semua stakeholders dalam penyusunan RAPBS
8.     Kurangnya respon dari Pemda setempat untuk membantu sekolah dalam hal pembiayaan
9.     Sekolah kesulitan untuk membiayai kegiatan internal dan eksternal sekolah, karena keterbatasan dana
10.  Ada anggaran-anggaran yang tidak terduga, namun sekolah tidak dapat memenuhinya
11.  Kesulitan dana untuk membayar honor/gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)
12.  Pembayaran honor/gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR)

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
1.       Belum semua guru melakukan hasil penilaian pembelajar an untuk analisis sebagai bahan acuan dal am program perbaikan proses pembelajaran
2.       Belum semua guru mengerti Mekanisme dan Prosedur penilaian
3.       Sebagian guru belum menguasai penilaian sesuai dengan standar
4.       Guru belum banyak yang melakukan pemanfaatan hasil belajar untuk perbaikan PBM
5.       Remedial teaching dan pengayaan belum berjalan dengan baik
6.       Prestasi UN masih dibawah rata-rata Nasional
7.       Guru nasih banyak yang belum mampu menyusun instrumen penilaian yang baik





PERMASALAHAN
DI SMA NEGERI 2 LENGAYANG
TERHADAP 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

TAHUN 2017




|
|
|
|







DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROPINSI SUMATERA BARAT
SMA NEGERI 2 LENGAYANG
2017


Cara Cerdas Registrasi Ulang Kartu Perdana Telkomsel

Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana Telkomsel
Registrasi Ulang Kartu Perdana Telkomsel
Himbauan dari KOMINFO agar meregristrasi ulang kartu perdana memang sempat membuat pengguna smartphone panik termasuk pengguna kartu perdana Telkomsel. karena, jika mereka tidak segera registrasi hingga Februari 2018, maka nomor Telkomsel pengguna akan diblokir dan tidak bisa digunakan kembali.


Para pengguna Telkomsel mencari tahu cara daftar ulang kartu perdana dari berbagai sumber baik media masa maupun internet. hingga akhirnya ada yang sampai ke artikel ini
Pada Tutorial kali ini kita akan coba bahas cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel AS, Simpati dan kartu Loop yang baik dan benar.

Siapkan Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga

Untuk registrasi nomor lama ataupun nomor baru Telkomsel, kita tetap harus menyiapkan KTP dan KK. yang mana KTP dan KK akan digunakan untuk melakukan registrasi baik itu registrasi ulang ataupun registrasi nomor baru. 

Nomor KTP dan KK akan dimasukkan dengan format tertentu.

Semua format cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel sama, tetapi tetap ada perbedaan yang harus kita perhatikan. 

Berikut ini format yang perlu kita kirimkan jika ingin melakukan cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel.

Nomor Kartu Perdana Baru (Registrasi Baru)
Ketik: REGNIK#NOMOR KK#

Pastikan nomor yang dimasukkan benar dan berjumlah 16 digit angka. Jika sudah bisa langsung mengirimkan format tersebut ke nomor 4444.

Nomor Kartu Perdana Lama (Registrasi Ulang)
Ketik: ULANGNIK#NOMOR KK#

Pastikan jika nomor yang dimasukkan sesuai dengan KTP dan KK dan berjumlah 16 digit. kemudian kirimkan ke 4444.

Perbedaannya terletak pada kata REG yang digunakan untuk registrasi kartu perdana baru dan ULANG untuk registrasi ulang kartu perdana Telkomsel. Setelah itu, kita akan mendapatkan balasan secara otomatis bahwa nomor sudah berhasil diregistrasikan.

Supaya aman dan meyakinkan, bisa menggunakan cara lain yaitu dengan mengunjungi website resmi Telkomsel, Telkomsel.com/registrasiprabayar yang mana akan memberitahukan langkah-langkah registrasi kartu perdana baik yang lama ataupun yang baru.

Registrasi secara langsung hanya bisa dilakukan untuk 3 nomor kartu perdana. Jika memiliki lebih dari 3 nomor perdana Telkomsel, maka untuk nomor perdana ke 4 dan seterusnya tidak bisa diregistrasikan sendiri.

Anda harus mengunjungi gerai-gerai resmi Telkomsel di kota tempat tinggal Anda. Petugas Telkomsel akan membantu Anda meregistrasi ulang atau baru nomor-nomor perdana Anda tersebut.

Himbauan ini bukan tipuan atau spam yang biasanya terjadi. Registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan MENKOMINFO No. 12/2016. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan pengguna kartu prabayar baik kartu prabayar lama ataupun baru untuk melakukan registrasi.

Tujuan dan manfaat registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi

  • Melakukan registrasi maka sebagai konsumen akan terlindungi dari berbagai hal tindak kejahatan termasuk penipuan dan penyalagunaan nomor telkomsel pribadi.
  • Registrasi juga akan memudahkan kita untuk mendapatkan informasi penyediaan layanan khususnya jika Anda sering melakukan transaksi online.
  • Data pelanggan dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
Perbedaan registrasi kartu prabayar sekarang dengan registrasi sebelumnya
No. Ketentuan Registrasi Sebelumnya 

Ketentuan Registrasi Baru
1. Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos 

2. Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

3. Tidak terdapat proses validasi 
Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen Dukcapil

4. Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra 

5. Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center.


Registrasi ini sangat mudah dan cepat. Pengguna kartu perdana bisa langsung melakukannya sendiri. Jika terjadi kendala atau tidak bisa melakukannya sendiri, maka Anda bisa langsung mendatangi gerai-gerai Telkomsel terdekat di kota tempat tinggal Anda.

Perlu dicatat, batas waktu cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel adalah hingga 28 Februari 2018. Jadi segera registrasikan nomor perdana Telkomsel Anda sebelum terblokir.

Terimakasih
Semoga bermanfaat

Cara Membagikan Tulisan WordPress ke Facebook

Sebelumnya kita sudah membahas cara postingan blog ke facebook disini, sekarang kita lanjutkan Cara Membagikan Tulisan WordPress ke Facebook. Untuk membagikan artikel atau postingan wordpress ke facebook, twitter, dan google+ otomatis kita membutuhkan plugin tambahan, nama pluginnya adalah Jetpack.


Sekilas tentang jetpack adalah sebuah paket plugins dari developer WordPress.com yang berisikan beberapa plugin yang sangat membantu dalam blogging, dalam setingannya tiap plugin bisa dihidupkan dan dimatikan. WordPress Stats adalah sebuah plugin yang ada di jetpack yang sangat berguna untuk melihat statistik blog, mulai dari jumlah pengunjung, website referal, artikel yang dibaca, kata kunci dari mesin pencari dan link yang di klik pembaca blog bisa kita ketahui dari sini.

Selain statistik, dengan jetpack kita juga bisa dengan mudah menambahkan tombol – tombol sharing ke social media dan membagikan tulisan begitu dipublish, membuat langganan blog, mobile theme, koreksi grammar, dan masih bayak lagi.

Nah keren kan pluginnya, dan tentunya admin juga menyarankan ini plugin harus terinstall di wordpress kita, baca di Plugin Wajib Install di WordPress .

Cara Membagikan Postingan WordPress ke Facebook, Twitter, Dan Google+ Otomatis

1. login dashboard admin dari wordpress kita.

Setelah login berhasil, dimenu pilih plugin>addnew


Maka akan muncul seperti gambar dibawah ini, lalu di kolom search ketikkan “jetpack”.

Setelah hasil pencarian muncul, maka klik “Install Now” yang berada disamping tulisan Jetpack by WordPress.com. Maka akan muncul seperti gambar dibawah ini, lalu klik “Aktivate Plugin”

Tunggu beberapa saat dan selamat kita sudah berhasil install plugin jetpack. Yee jangan senang dulu, karna kerjaan kita belum selesai tinggal beberapa langkah lagi, semangat 46.

Setelah pluginnya terinstall, kita pilih menu jetpacknya yang berada di menu dashboard di homepage admin. seperti gambar dibawah ini. Selanjutnya klik “Connect Jetpack” (bagi yang sudah terinstall jetpack di wordpress langkahi step ini) dan ikuti.

2. Pengaturan/Settings dan klik berbagi
klik button “hubungkan” disamping facebook, silahkan ikuti intruksi yang ada di layar agan. Untuk media sosial lainnya sama dengan menghubungkan facebook.

3. Selamat, sekarang kita sudah berhasil membagikan postingan WordPress ke facebook, twitter, dan Google+ tomatis. Sekarang setiap kita memphublis postingan maka akan secara otomatis dibagikan ke akun facebook, twitter dan google+. 

Selamat mencoba, Semoga Berhasil

Cara Memasang Blog Secara Otomatis Posting ke Facebook

Sebelum memulai tulisan ini, saya khawatir bahwa nanti secara otomatis posting dari Blogger ke Facebook tidak berfungsi sama sekali. karena beberapa alasan ini semudah menggunakan pemberitahuan email ke fitur email-to-post Facebook, atau menggunakan Google Feedburner.

Yah, semoga salah tentang pemikiran hal tersebut, dengan menggunakan fitur email-to-post di Facebook hanya menambahkan nama dan judul blog ke wall Facebook tanpa konten atau link. Dari Feedburner, sepertinya Facebook bisa bekerja tapi mereka hanya mendukung Twitter dalam fitur bersosialisasi mereka.

Sekarang ini, ada sejumlah plug-in Facebook seperti RSS Graffiti yang bisa Anda gunakan untuk menarik RSS blogger Anda dan mengirimkannya ke dinding Anda. Namun, ada baiknya menggunakan alat lain yang sangat berguna sehingga menurut saya ini mungkin cara termudah bagi siapa saja untuk menggunakannya.

Jika ini maka itu - atau, jika Blogger maka Facebook
Lebih Keren nya

If This then That - or, If Blogger then Facebook


Pada tutorial kali ini, memindahkan postingan sosial Anda di antara situs yang disebut IFTTT.com (atau, dengan kata lain, If This, Then That). Hal ini sangat menarik dan mudah digunakan sehingga diharapkan tidak memiliki masalah dalam menyiapkannya.

Sebelunya penjelas pada cara membuat akun facebook dan blog tidak akan dijelaskan pada tutorial ini, kita cukup memerlukan username dan kata sandi - itu saja. Sebelum memulai, baiknya persiapkan dahulu segelas kopi dan sebatang rokok favorit masing masing.

1. Pastikan sudah mengaktifkan dan mendaftarkan akun Blogger dan memilih blog yang akan kita posting ke facebook secara otomatis.
2. Kunjungi Website Berikut

3. Segera Signup dan pilih fiturnya

Setelah terdaftar langkah pertama Anda adalah 'Create a Recipe' - dan dalam kasus kami ini akan menjadi dari Blogger ke Facebook:

Cukup klik teks biru 'ini' untuk memilih Blogger sebagai pilihan sumber:

Memilih Blogger sebagai Pilihan Ini

Anda dapat melihat bahwa ada banyak pilihan. Dalam hal ini kami ingin posting baru dipublikasikan ke Facebook. Namun, Anda mungkin menginginkan opsi label kedua:

Posting dari Blogger untuk Any New Post, misalnya ke twiter atau yang lainnya
Silakan pilih 'Any new post' untuk saat ini.

Trigger Blogger untuk Posting

Cukup pilih tombol 'Create Trigger' untuk melanjutkan. nanti akan diarahkan ke tindakan yang terjadi saat Anda mencoba menulis di Blogger. Cukup pilih link biru untuk melanjutkan:


Sekarang Anda akan melihat daftar lengkap lagi situs media sosial. Ada beberapa pilihan bagus disini, tapi, untuk tutorial kita klik saja pada ikon 'Facebook':

Jika ini adalah pertama kalinya Anda masuk ke dalam IFTTT, Anda harus mendaftarkan akun Facebook Anda seperti bagaimana Anda melakukan akun Blogger Anda. Pastikan Anda login ke akun Facebook yang Anda inginkan terlebih dahulu.


4. Aktifkan akun Facebook anda

Sekarang saatnya membuat pilihan, jika hanya ingin agar posting Blogger sepenuhnya disalin ke Facebook, atau, hanya sebuah link kembali ke blog. Saya lebih memilih opsi kedua 'Buat link post' - semuanya terserah pilihan masing masing:

Posting ke Facebook

pada tahap ini merupakan bagian yang sulit, bagaimana pesan diformat di halaman Facebook. silahkan bereksperimen sepuasnya


5. Blogger to Facebook Action
Anda bisa melihat saya menggunakan kolom PostContent - tapi, Anda pasti tidak perlu mengisi dinding Anda dengan posting Blogger penuh.

Setelah link anda aktif anda bisa mengujinya dengan memposting ke Blogger, lalu melompat ke IFTTT.com dan mengklik Recipe yang baru saja anda buat dan memilih tombol 'Check' di sisi kanan layar seperti:


Ini biasanya berjalan setiap 15 menit - namun, dengan mengklik pada Check post Anda akan muncul di Facebook dalam hitungan detik.

Alat yang bagus dalam pikiranku! Nikmati!!