M U Q A D D I M A H
Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesiaseutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warga Negara Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa pembangunan di Indonesia khususnya pembangunan dibidang lingkungan hidup, bukan semata-mata tugas dari pemerintah melainkan tugas masyarakat pada umumnya serta Generasi Muda pada khususnya.
Bahwa tugas dan tanggung jawab tersebut harus sistematis dan terstruktur dalam wadah yang mampu menyuarakan, mengakomodir serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan pada umumnya.
Bahwa di Kabupaten Pesisir Selatan pada umumnya, wilayah Pesisir Selatan Bagian Selatan khususnya, wadah/organisasi yang bergerak dibidang lingkungan hidup masih minim.
Bahwa segenap potensi masyarakat khususnya pemuda di Kabupaten Pesisir Selatan harus diberdayakan semaksimal mungkin dalam pembangunan pada umumnya, terkhusus pembangunan dibidang lingkungan hidup.
Kambang, 22 April 2004
Tertanda,
( Benza Irwan)
Koordinator
ANGGARAN DASAR KORPS PERHIMPUNAN PENGGIAT ALAM LENGAYANG
(PPAL)
KABUPATEN PESISIR SELATAN
BAB I
Pasal 1
NAMA, IDENTITAS DAN KEDUDUKAN
1. Organisasi ini bernama Korps Perhimpunan Penggiat Alam Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan yang selanjutnya disingkat PPAL – Pesisir Selatan.
2. PPAL - PESISIR SELATAN didirikan di Painan Pada tanggal 22 April 2004 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Berkedudukan di tempat kedudukannya di Kabupaten Pesisir Selatan .
BAB II
Pasal 2
A Z A S
PPAL - PESISIR SELATAN berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini ialah mempersatukan Pioner-pioner Muda dalam mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup.
Pasal 4
USAHA DAN KEGIATAN
1. Mempersiapkan Pioner-pioner Muda yang intelektual, kreatif serta tangguh dalam mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup.
2. membimbing masyarakat kearah perbaikan lingkungan hidup.
3. Menjadi mitra pemerintah dalam usaha-usaha di bidang lingkungan hidup.
4. menjadi chek and balance pada setiap pengambilan keputusan/kebijakan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 5
KEANGGOTAAN
1. Anggota PPAL - PESISIR SELATAN ialah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Pesisir Selatan .
2. Menyetujui dan bersedia mendukung maksud dan tujuan organisasi.
3. Anggota PPAL - PESISIR SELATAN mempunyai hak memilih dan dipilih.
4. Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
Pasal 6
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri dari :
1. Dewan penasehat dan Dewan Pembina.
2. Dewan Pimpinan Eksekutif, yang terdiri dari:
1. Ketua Umum; MASRI
2. Wakil Ketua Umum; INDRA MULYADI
3. Sekretaris Jenderal;MENDRIANTO
4. Wakil Sekretaris Jenderal;ELDEFRIL AMRIL
5. Bendahara Umum; DODI DESMANTO
6. Wakil Bendahara Umum;YUDI EKA PUTRA
7. Ketua Divisi LITBANG dan HUMAS) ; BENZA IRWAN
8. Ketua Divisi L.K dan SAR ; RAKHMUS HAMZAH
9. Ketua Divisi RANLAK J.A; ILRIANTO
3. Tugas dan wewenang serta hal-hal yang belum diatur diatas diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
BAB IV
Pasal 7
PIMPINAN
1. Pimpinan yang selanjutnya disebut Ketua Umum adalah pimpinan Eksekutif tertinggi yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi.
2. Cara pemilihan pimpinan diatur Dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Pasal 8
KONGRES
1. Kongres adalah permusyawaratan tertinggi organisasi yang diadakan atas undangan ketua Umum PPAL - PESISIR SELATAN kepada anggota-anggotanya yang telah memiliki Nomor tanda Anggota.
2. kongres diadakan satu kali dalam Lima tahun.
3. Apabila keadaan memerlukan dapat diadakan Kongres Luar Biasa sewaktu-waktu.
4. Peraturan Kongres ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pasal 9
KEUANGAN
1. Dipungut dari Anggota.
2. Bantuan-bantuan yang bersifat tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang halal.
BAB VII
Pasal 10
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Hal-hal yang tidak disebut dalam Anggaran Dasar diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dirumuskan oleh Kongres.
3. Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga diatur didalam peraturan-peraturan Lain.
BAB VIII
Pasal 11
PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dengan keputusan Kongres yang diundang untuk membicarakan pembubaran dan dihadiri oleh sedikitnya 50% anggota ditambah 1 serta keputusannya diambil sedikitnya 50% ditambah 1 suara anggota yang hadir.
2. Sesudah organisasi Bubar, segala Hak milik organisasi digunakan untuk kepentingan sosial.
BAB IX
Pasal 12
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar dapat diubah oleh Kongres dan Perubahannya apabila diputuskan sedikitnya 50% ditambah 1 dari jumlah anggota Kongres yang hadir dalam membicarakan hal tersebut.
Pasal 13
BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini disahkan pada hari/tanggal Sabtu/22 April 2004 pukul 23.30 WIB dan dinyatakan berlaku sejak tanggal disahkan.
KONGRES I PPAL - PESISIR SELATAN
Nomor: 001/K.PPAL - PESISIR SELATAN /IV/2004
TENTANG ANGGARAN DASAR PPAL - PESISIR SELATAN
M e n i m b a n g : dst.
M e n g i n g a t : dst.
M e m p e r h a t i k a n : dst
M E M U T U S K A N
M e n e t a p k a n : A N G G A R A N D A S A R KORPS PERHIMPUNAN PENGGIAT ALAM LENGAYANG PESISIR SELATAN (PPAL - PESISIR SELATAN ) KABUPATEN PESISIR SELATAN
Di tetapkan Di : P A I N A N
Pada Tanggal : 22 April 2004
TEAM PERUMUS AD PPAL - PESISIR SELATAN
t.t.d
( BENZA IRWAN )
Koordinator
ANGGARAN RUMAH TANGGA KORPS PERHIMPUNAN PENGGIAT ALAM LENGAYANG KABUPATEN PESISIR SELATAN
(PPAL - PESISIR SELATAN )
KABUPATEN PESISIR SELATAN
Pasal 1
TEMPAT DAN KEDUDUKAN PIMPINAN
1. Tempat kedudukan pimpinan ditetapkan oleh Rapat pertama pimpinan sesudah ditetapkan oleh Kongres kemudian diumumkan kepada Anggota.
2. Sebelum ada ketetapan baru, kedudukan pimpinan tetap berlaku seperti yang lalu.
Pasal 2
A N G G O T A
1. Yang dapat menjadi Anggota ialah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Pesisir Selatan sudah berumur 13 (tiga belas tahun); menyetujui maksud dan tujuan organisasi serta mendukung serta melaksanakan kegiatan organisasi.
2. Permintaan menjadi Anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan.
3. Kewajiban Anggota:
a. Setia dan mampu menjaga nama baik organisasi;
b Taat kepada peraturan-peraturan organisasi dan kebijakan pimpinan;
c. Mendukung kepentingan organisasi serta melaksanakan gerakan organisasi.
4. Anggota berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
5. Anggota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan merusak citra dan nama baik organisasi.
Pasal 3
STRUKTUR DAN PEDOMAN KERJA ORGANISASI
1. Dewan Penasehat adalah Pejabat-pejabat Pemerintahan setempat, Dewan Pembina adalah Tokoh-tokoh masyarakat setempat yang keduanya memberika nasehat, saran serta bantuan-bantuan baik bersifat material maupun spiritual kepada organisasi.
2. Dewan Pimpinan Eksekutif terdiri dari:
1. Ketua Umum; bertugas sebagai Pimpinan tertingi eksekutif yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi;
2. Wakil Ketua Umum; bertugas menggantikan Ketua Umum, bila Ketua Umum berhalangan;
3. Sekretaris Jenderal; bertugas menjalankan tugas dibidang surat- menyurat, hubungan ekstern dan intern organisasi serta hal-hal yang berhubungan dengan kesekretariatan;
4. Wakil Sekretaris Jenderal: bertugas menggantikan Sekretaris Jenderal, bila Sekretaris Jenderal berhalangan;
5. Bendahara Umum; bertugas menjalankan tugas dibidang keuangan, aset organisasi serta hal-hal lain yang berhubungan dengan tugas kebendaharaan;
6. Wakil Bendahara Umum; bertugas menggantikan tugas Bendahara Umum, bila Bendahara Umum berhalangan.
3. Divisi- divisi yang terdiri dari:
1. Divisi Penelitian dan Pengembangan Organisasi serta Hubungan Masyarakat (LITBANG dan HUMAS), yang tugasnya sesuai denan ruang lingkupnya.
2. Divisi Perencanaan dan Pelaksanaan Jelajah Alam (RANLAK J.A) yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
3. Divisi Logistik, Konservasi dan SAR (L.K dan SAR) yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
Pasal 4
P IM P I N A N
1. Pimpinan menentukan kebijaksanaan organisasi, mengesahkan keputusan-keputusan serta memimpin dan mengawasi pelaksanaannya.
2. Membimbing Anggota serta meningkatkan kesadaran berorganisasi.
3. Apabila terjadi kekosongan ketua pimpinan, Pimpinan dapat dijabat oleh salah seorang wakil ketua atas persetujuan Pimpinan dengan memperhatikan usul dan saran Anggota.
4. Pelimpahan Jabatan Ketua Pimpinan diserahkan apabila kekosongan ketua pimpinan terjadi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan diserahkan setelah keadaan memungkinkan.
Pasal 5
MASA JABATAN
1. Masa jabatan pimpinan adalah 5 (Lima) tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut.
2. Selama Masa jabatannya, pimpinan dapat mengambil tindakan administratif terhadap anggota yang merusak citra organisasi dan bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.
Pasal 6
PERGANTIAN PIMPINAN
1. Pergantian Pimpinan dilakukan denan Kongres dan Kongres Luar biasa.
2. Pimpinan yang habis masa Jabatannya masih berhak menjalankan tugasnya sampai terjadi serah terima jabatan.
3. Perombakan Anggota Divisi dapat dilakukan sewaktu-waktu bila keadaan memerlukan.
Pasal 7
SYARAT CALON PIMPINAN
1. a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila dan UUD 45:
b. Telah menjadi Anggota PPAL - PESISIR SELATAN sejak Kongres I;
c. Tidak cacat hukum dan cacat organisasi
d. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti pada organisasi lain;
e. Sehat Jasmani dan Rokhani.
2. Untuk pemilihan pimpinan, maka dibentuk komisi pemilihan oleh Pimpinan Organisasi.
3. Pemilihan Pimpinan dilakukan secara langsung atau formatur.
4. Pedoman tata tertib pemilihan dibuat oleh komisi pemilihan.
Pasal 8
KONGRES
1. Kongres diadakan atas undangan Panitia kongres yang disetujui oleh Pimpinan organisasi.
2. Tata cara Kongres diatur oleh Panitia Kongres yang disetujui oleh Pimpinan Organisasi.
Pasal 9
RAPAT KERJA DAN RAPAT PIMPINAN
1. Rapat Kerja dilakukan setiap awal kepengurusan.
2. Rapat Pimpinan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Pasal 10
KEPUTUSAN KONGRES
1. Keputusan Kongres dilakukan dengan musyawarah mufakat.
2. Bila pada point 1 tidak terlaksana maka diadakan voting sebanyak 3 kali.
Pasal 11
PENGAWASAN
Pengawasan atas pelaksanaan program kerja, keputusan dan kebijakan organisasi dan pegelolaannya keuangannya dilakukan setiap saat oleh anggota.
Pasal 12
PERTANGGUNGJAWABAN
Keperluan umum organisasi bersama anggota diusahakan bersama serta setiap akhir kepengurusan pimpinan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban keuangan dan program kerja.
Pasal 13
KESEKRETARIATAN
1. Sekretaris bertugas mengeluarkan surat keputusan dan surat-surat lainnya dengan memakai kode/nomor surat tertentu.
2. Kode/nomor surat ialah:
1. Kode/nomor surat untuk Surat Keputusan adalah xxx/A/SEK/PPAL/x/xxxx.
2. Kode/nomor surat untuk Keputusan Kongres adalah xxx/K.PPAL/x/xxxx
3. Kode/nomor surat untuk Ketua Umum adalah xxx/A/SEK/PPAL/x/xxxx
4. Kode/nomor surat untuk Sekretaris Jenderal adalah xxx/B/SEK/PPAL/x/xxxx
5. Kode/nomor surat untuk Bendahara Umum adalah xxx/C/SEK/PPAL/x/xxxx
6. Kode/nomor surat untuk Divisi-divisi:
- Divisi I adalah xxx/D1/SEK/PPAL /x/xxxx
- Divisi II adalah xxx/D2/SEK/PPAL /x/xxxx
- Divisi III adalah xxx/D3/SEK/PPAL /x/xxxx
7. Kode/nomor surat untuk Komisi Pemilihan kegiatan adalah xxx/KOPEL/PPAL/x/xxxx
8. Kode/nomor surat untuk Panitia Pelaksana Kegiatan adalah xxx/PP-KEG/PPAL /x/xxxx
3. Segala Keputusan atau surat keluar dicatat oleh sekretaris Jenderal di dalam sebuah catatan/buku yang diawali menurut tahun Masehi.
KONGRES I PPAL - PESISIR SELATAN
Nomor: 002/K.PPAL /IV/2004
TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA PPAL - PESISIR SELATAN
M e n i m b a n g : dst.
M e n g i n g a t : dst.
M e m p e r h a t i k a n : dst
M E M U T U S K A N
M e n e t a p k a n : ANGGARAN RUMAH TANGGA KORPS PERHIMPUNAN PENGGIAT ALAM LENGAYANG KABUPATEN PESISIR SELATAN (PPAL - PESISIR SELATAN )
Di tetapkan Di : PADANG
Pada Tanggal : 22 April 2004
TEAM PERUMUS ART PPAL - PESISIR SELATAN
t.t.d
( BENZA IRWAN )
Koordinator
0 Comments:
Posting Komentar