Tutorial Mendapatkan Dollar dengan LinkShrink

Internet bukan hanya sekedar untuk mencari Informasi atau hanya bermain media sosial, karena dengan Internet maka bukan tidak mungkin uang akan mengalir ke kantong kita

Tutorial Buat RDP Windows 10 di Digital Ocean

sebelum instalasi kita sudah memiliki akun DigitalOcean, jika belum bisa membeli akun digitalocean atau membuat sendiri akun digitalocean menggunakan kartu kredit atau paypal.

Langkah memakai OBS

Langkah memakai OBS untuk screen recording tidak sepanjang untuk streaming. Relatif lebih mudah..

Cara Download Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 Edisi Revisi SMA Semua Bidang Study

Berikut Penulis Buatkan Tips Cara Download Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 Edisi Revisi
Silahkan simak video nya baik baik ya..



Demikian Video cara Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 Edisi Revisi SMA Semua Bidang Study

Semoga Berhasil
Jika ada kendala silahkan komentar dibawah

Etika saat di Group Chat, WA, Line . .

etika di goup whatsapp
Zaman now siapa yang nggak punya grup chat? Baik itu di LINE atau Whatsapp. Aplikasi chatting memang menjadi favorit sebagian besar dari kita buat berkomunikasi. Tentu aja karena operasinya mudah, sederhana, nggak makan banyak memori, irit data, bahkan tetap bisa dipake saat kuota habis. Komunikasi pun jadi lebih sering via chatting daripada nelpon.

WhatsApp Messenger (WA) adalah aplikasi gratis untuk berkirim pesan yang tersedia untuk Android dan ponsel cerdas lainnya. WhatsApp menggunakan koneksi internet telepon (4G/3G/2G/EDGE atau Wi-Fi, jika tersedia), untuk memampukan kita mengirim dan menerima pesan, panggilan, foto, video, dokumen dan pesan suara. Dan. keunggulannya:

• Tanpa biaya: WhatsApp menggunakan koneksi internet telepon (4G/3G/2G/EDGE atau Wi-Fi, jika tersedia). Tidak ada biaya berlangganan yang dikenakan untuk menggunakan WhatsApp.

• Multimedia: bisa mengirim dan menerima foto, video, dokumen, dan pesan suara.

• Chat grup: bisa menikmati percakapan grup dengan daftar kontak kita sehingga mudah menjalin komunikasi dengan teman dan keluarga.

• WhatsApp Web: dapat mengirim dan menerima pesan WhatsApp langsung dari browser komputer Anda.


WhatsApp Web
• Tanpa biaya internasional: tidak ada biaya tambahan untuk mengirim pesan WhatsApp internasional, hingga bisa chat dengan sesiapa di seluruh dunia dan terhindar dari biaya Short Message Service (SMS) internasional.

• Tak perlu username dan password: WhatsApp bekerja persis seperti SMS dengan menggunakan nomor telepon dan terintegrasi dengan buku alamat pada telepon kita.

• Tidak perlu log in log out: membuat kita bisa selalu terhubung dengan WhatsApp tanpa perlu khawatir kehilangan pesan baru.

• Segera terhubung dengan kontak kita: buku alamat telepon digunakan supaya kita dapat dengan mudah dan cepat terhubung ke kontak kita yang sudah menggunakan WhatsApp, sehingga kita tidak perlu menambahkan username yang sulit diingat.

• Pesan offline: jika kita kehilangan pemberitahuan pesan baru atau mematikan telepon, WhatsApp akan menyimpan pesan-pesan itu dan mengirimkannya pada saat kita menggunakan aplikasi ini kembali.

• Lain-lain: membagikan lokasi, bertukar kontak, atur wallpaper dan nada pemberitahuan khusus, email riwayat chatting, broadcast/siarkan pesan ke beberapa kontak sekaligus, dan masih banyak lagi!

Nah, sebegitu menariknya aplikasi chat WhatsApp Messenger ini, maka tak heran dijadikan pilihan oleh sebagian besar orang, selain untuk bertukar pesan pribadi juga bertukar pesan dalam kelompok atau grup. Ini yang kemudian kita ikuti sebagai WhatsApp Group (WAG).

Selain komunikasi bilateral, kita juga terhubung dengan berbagai grup. cobahitung, ada berapa group WA atau LINE yang diikuti ? Ada group keluarga, group kelas, group kelompok belajar, group alumni, group komunitas hobi, group rekan kerja, dan masih banyak lagi. Melalui group WA atau LINE kita lebih mudah berdiskusi membahas macam-macam. Selain diskusi sesuai dengan tujuan dibentuk grup, kita juga sering saling bercanda dengan sesama anggota group.

Tapi meskipun grup WA atau LINE sifatnya cenderung santai, kita tetap harus sopan sesuai etika.  Maksudnya jangan sembarangan kirim chat apalagi sembarangan share. supaya lebih jelasnya mari kita kenali soal etika di grup chat!

NO CURHAT GAJI

Boleh sajacurhat, kalau di grup chat yang isinya cuma besties. Kalo di grup komunitas yang isinya 25 orang, apa tidak malu? memangnya kita percaya semua anggota grup itu tidak akan bocorin curhatan kita? Jadi ya, pilih-pilih tempat kalau mau curhat.

 NO OVER SHARING

Perlu juga diingat untuk memperlakukan grup chat seperti memperlakukan media sosial. Pikir dua kali sebelum membagikan apapun, termasuk foto keponakan, foto keluarga, atau foto sendiri. Bukan hanya foto, tapi juga broadcast apapun. lebih tepatnya, tidak usah share broadcast apapun yang sumbernya tidak jelas.

SOAL SCREENSHOOT ROOM CHAT

Kadang ada waktunya grup chat ramai karena obrolan beberapa orang, ada yang bercanda gurau sehingga rasanya ingin sekali untuk membagikannya ke group lain. Kadang ada juga yang tiba-tiba sudah share screenshoot room chat lain, eh tahunya share juga ke group Whatsapp stories. Sebenarnya kurang etis, namanya room chat grup kan milik anggota grup yang bersangkutan saja. tidak seharusnya dibagi-bagi keluar apalagi tanpa meminta izin anggota yang lain. Meskipun yang di-share adalah bagian obrolan lucu-lucuan tapi siapa tau ada yang keberatan.

SAAT OBROLAN MELENCENG JAUH DARI TEMA GRUP

Namanya grup kan dibuat dengan tujuan tertentu. Jadi idealnya obrolan di grup pun seputar tujuan tersebut, mungkin bisa ditambah beberapa gurauan yang ringan. Tapi kalo  chat sudah melenceng terlalu jauh mungkin saja ada anggota group tidak suka, sehingga ditegur atau mengingatkan sekadarnya. Tapi balik lagi, kalau obrolan melenceng tapi semua anggota grup nggak keberatan ya pilihannya kita sendiri yang left atau stay

Demikian beberapa etika seputar whatsapp, semoga bisa bermanfaat, dan jika ada kekurangan bisa ditambahkan pada kolom komentar.. :)
Salam

Mengetahui Posisi Teman di WhatsApp

Janjian dengan teman untuk bertemu di sebuah tempat, sering muncul pertanyaan “kira-kira berapa lama sampai di sina?”. Jawabannya sering kurang akurat, sebab tak ada yang tahu hambatan-hambatan selama perjalanan.

Sekarang, WhatsApp memungkinkan pengguna saling berbagi dan melacak perjalanan teman secara real-time melalui fitur Live Location. Dengan begitu, tak perlu lagi ada kebohongan, pemberi harapan palsu, atau jawaban tak akurat yang berhubungan dengan lokasi.

Lalu bagaimana cara memanfaatkan fitur tersebut? Pada ponsel Android, langkah pertama adalah membuka aplikasi WhatsApp yang sebelumnya sudah diperbarui lewat Google Play Store.

Selanjutnya buka ruang chat personal atau grup tertentu di WhatsApp. Tekan ikon untuk menyisipkan dokumen dan file, lalu pilih menu “Location”. Selanjutnya, pilih menu “Share Live location” di layar peta yang muncul kemudian.

Jika baru pertama kali memanfaatkan Live Location, WhatsApp akan memberikan peringatan bahwa lokasi Anda bakal terlacak oleh teman personal atau grup di WhatsApp. Anda bisa menekan “Continue” kalau tak keberatan.
Selanjutnya pilih durasi membagi Live Location, mulai dari 15 menit, satu jam, hingga delapan jam. Anda bisa menyisipkan komentar pada pembagian Live Location tersebut

Jika terlanjur memencet durasi tertentu dan ingin berhenti membagi lokasi sebelum durasi berakhir, bisa langsung menyetopnya dengan menekan “Stop Sharing” pada tautan Live Location yang dibagi ke teman.

Dari sisi pelacak, cukup membuka tautan Live Location yang dibagikan. Khusus di grup, anggota-anggota yang turut membagi Live Location mereka di saat bersamaan akan muncul pada satu antarmuka peta digital WhatsApp. Anda bisa melacak teman A, B, dan C, sedang di mana dalam satu waktu.

Fitur ini sudah tersedia di Indonesia, baik untuk pengguna Android maupun iOS. Selamat mencoba!
Credit to Fatimah

Suami Meninggal, Istri Merasa Menjadi Pewaris Tunggal

Ancamannya Neraka, Ibu yang Mengusai Harta Warisan Anaknya

Menurut K.H.Ahmad Sarwat, seluruh umat Islam tidak perlu khawatir, pasti masuk surga. Hanya jalan menuju surga ada dua. Ada yang langsung masuk surga dan ada yang mampir dulu ke neraka. Mampirnya ada yang sebentar dan ada pula yang lama.Tapi urusan mampir dan tidak mampir ke neraka, tidak ada jaminan. Kalau jaminan masuk surga, ya.

Ada juga orang Islam yang dalam hatinya beriman kepada Allah, tapi orang ini meskipun mati dalam keadaan Islam, nasibnya mirip dengan orang kafir.Masuk neraka tidak keluar-keluar lagi. Allah berfirman dalam Surat Annisa’ ayat 14, “ Dan barang siapa yang mendurhakai Allah, Rasul-Nya, dan melanggar batas-batas hukumnya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat adzab yang menghinakan.”

Ini bukan cerita orang kafir melainkan orang islam. Dia rajin shalat, baca Al-Qur’an, puasa Senin Kamis, bolak balik ke Tanah Suci, tidak pernah putus bayar zakat, infak, dan sedekah. Tapi karena dia menentang satu dari ketentuan Allah, maka dia masuk neraka, tidak keluar-keluar lagi.
Ayat sebelumnya, 11, 12, dan 13 Allah membuat ketentuan agar jangan diotak atik, ditinggalkan, apalagi diinjak-injak. Isinya, Allah berwasiat dalam masalah anak-anakmu, pembagian harta warisnya, anak laki-laki mendapat seperti dua perempuan. “Kalau macam-macam dengan ketentuan ini, masuk neraka gak keluar lagi,” ujarnya memperingatkan.

Bagaimana agar terhindari dari ancaman ini, mau tidak mau harus menghindari membagi waris dengan ketentuan di luar yang sudah ditetapkan oleh Allah. Tapi dalam kenyataannya harus diakui, banyak dalam keluarga muslim yang sholih dan sholihah yang tidak sesuai dengan ketentuan islam. “Menjadi kewajiban kita pelan-pelan memberikan pencerahan dan penerangan agar tidak terkenaancaman Allah,” tambahnya.

Suami Meninggal, Istri Merasa Menjadi Pewaris Tunggal

Sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat Islam, kalau ada suami meninggal dunia, istrinya tiba-tiba merasa menjadi pewaris tunggal dari harta suaminya. Anak-anakanya tidak ada yang berani minta bagian. Anak-anak juga berpikir, “Kan ibu kita masih ada. Kenapa kita meributkan warisan? Seolah-seolah warisan itu dibagi menunggu kedua orangtua kita meninggal dulu. Ini sudah berlaku di mana-mana. Bahkan kta juga mengalaminya. Bapak kita meninggal, kita tidak berani ngomongin warisan.Setelah ibu meninggal, baru kita berani ngomongin warisan,” kata Sarwat.

Seolah-olah seorang istri berhak memiliki harta almarhum suami seluruhnya.Kalau istrinya (ibunya) meninggal, baru dibagikan warisan tersebut. Padahal hal itu bertentangan dengan firman Allah, “Buat mereka (istri) mendapat hak waris hanya sebesar seperempat kalau almarhum suaminya tidakpunya anak. Tapi kalau suaminya punya anak, bagi istrinya hanya mendapat seperdelapan.”

Kalau suaminya meninggalkan harta Rp 8 miliar, maka bagian istrinya hanya Rp 1 miliar. Sisanya yang Rp 7 miliar haknya anak. Tapi bagaimana prakteknya di tengah masyarakat sekarang? Suami meninggal, istri langsung mengangkangi harta suami selurunya, tidak langsung dibagi. Pemahaman kebanyakan umat Islam, tunggu dulu istri meninggal, baru sang anak bagi waris. Ini sudah terlanjur dianggap kebenaran mutlak.

Kebiasaan seperti Ini berlakunya bukan hanya bagi masyarakat awam yang tidak mengerti agama, justru di tengah masyarakat Islam yang bapak dan ibunya ahli ibadah dan sudah ke Tanah Suci tiap tahun dan kalau nikah, tempatnya di masjid. Rajin ibadah, tapi dalam pembagian waris, nunggu ibu meninggal, baru bagi waris.

Kalau ditunggu ibunya tidak meninggal juga, malah anaknya meninggal duluan semua, maka kacau pembagian warisnya. Oleh karena itu yang perlu diluruskan, harus disadarkan ketika suami meninggal dan punya anak, maka anaknya berhak langsung mendapat waris. Istri dapat juga tapi hanya seperdelapan. Tujuh perdelapannya buat anak-anak.

Kalau anaknya masih kecil-kecil, apakah perlu langsung dibagi juga? “Ya, wajib langsung dibagi. Cuma kalau anak kecil belum bisa menyimpan uang, ya ibunya wajib menjaga dan melindungi harta milik anaknya. Ingat, menjaga bukan menghabiskan. Yang banyak terjadi, anaknya masih kecil-kecil, harta suaminya dikeruk semuanya, terus kawin lagi dengan brondong muda. Ini ngawur, “ tuturnya mengingatkan.

Sekali lagi ia mengingatkan, harta yang menjadi hak seorang istri hanya seperdelapan. Para suami harus menginformasikan pada istrinya, nanti kalau dirinya mati, istri bagiannya hanya seperdelapan. Tujuh perdelapannya milik anak. Kalau suaminya meninggalkan Rp 8 miliar, maka istri hanya mendapat Rp 1 miliar. Sisanya Rp 7 miliar buat anaknya. Kalau anaknya 2, maka Rp 7 miliar dibagi dua. Kalau punya anak satu laki-laki dan satunya lagi perempuan, maka sama dengan punya anak 3. Yang laki-laki mendapat dua bagian, yang perempuan hanya 1 bagian.

Kalau suami meninggal dunia punya warisan Rp 8 miliar. istri punya anak dua, yang satu laki-laki dan satunya lagi perempuan. Cara menghitungnya begini, istri mendapat bagian Rp 1 miliar. Sisanya Rp 7 miliar untuk dua anaknya. Meskipun anaknya hanya dua, tapi penghitungannya menjadi tiga. Yang dua bagian untuk anak laki-laki, yang satu bagian untuk anak perempuan.

Pembagiannya begitu suami meninggal. Tidak menunggu anak-anaknya besar dulu baru dibagi. “Kalau anak-anaknya sampai gede. Kalau pada mati, mereka nggak dapat apa-apa. Karena itu, istri harus tahu, begitu suami meninmggal, harus dibagikan harta warisannya itu kepada anak-anaknya,” tambahnya lagi.

Kalau anak-anaknya butuh biaya hidup, seperti sekolah, pakaian, makan, dan sebagainya, ibunya bisa mengambilkan dari harta anaknya itu. Harus ada bonnya, agar jika anaknyatumbuh besar, dia akan bertanya, “Dulu bapak punya harta banyak banget. Tenang, hartamu jelas catatan pengeluarannya. Dulu kamu menerima harta sekian. Ibu lalu menggunakan harta itu untuk membesarkanmu. Ini bon catatannya masih tersimpan rapi. Sisanya, tinggal Rp 200 ribu. Kan jelas, nih.”

Seorang ibu menurutnya, tidak wajib membiayai kehidupan si anak. Yang wajib memberi nafkah kepada anaknya, bapaknya. Kalau bapaknya meninggal, punya warisan. Bagian warisan anaknya diatur oleh ibunya. Anak yang ditinggal bapaknya menjadi anak yatim. Harta yang menjadi anaknya, jangan diapa-apakan.“Sesungguhnya orang-orang yang makan harta anak yatim secara dholim, sebenarnya mereka itu menelan api ke dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka),” (Surat Annisa’ ayat 10).

Ternyata yang suka makan harta anak yatim bukan orang jauh melainkan ibunya sendiri dengan cara dholim tentunya, ini tidak boleh. Tapi kalau dengan cara yang ma’ruf (benar), bisa dipertanggungjawabkan, tentu saja boleh.

“Itulah budaya kita, saat bapak kita meninggal, kita tidak berani mengutak atik harta warisan terhadapp ibu. Karena ibunya masih hidup dianggap “pamali” (tidak etis). Malah ibu kita mengomel, Kuburan bapakmu masih belum kering sudah menanyakan warisan, karena format berpikir masyarakat kita, memang arahnya sudah salah kaprah dari awal. Kita harus ngasih tahu pelan-pelan.”
Sumber : Kompasiana

Knowledge

Langkah pertama yang harus ditempuh adalah secara kekeluargaan. Untung-untung harta peninggalan tersebut bisa dibagi secara kekeluargaan tanpa perlu dilakukan gugatan ke Pengadilan Agama. Dibuat kesepakatan dengan para ahli waris dan selanjutnya meminta penetapan di Pengadilan. Akan tetapi apabila tidak ada kesepakatan diantara para ahli waris, ya langkah yang bisa dilakukan adalah melakukan gugatan pembagian waris ke Pengadilan Agama, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 188 KHI:

“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.”

Permasalahan 8 Standar Nasional Pendidikan di SMA Negeri 2 Lengayang Tahun 2017

Permasalahan 8 Standar Nasional Pendidikan
STANDAR ISI
1.       Belum sepenuhnya mengedepankan kepentingan peserta didik
2.       Belum memperhatikan karakteristik peserta didik, status sosial, ekonomi dan  gender.
3.       Pengem bangan kurikulum belum   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalam nya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja
4.       Dalam membuat RPP dan Silabus guru masih mengadopsi dari internet/sekolah lain
5.       RPP guru belum memuat strategi PBM yang bervariasi
6.       Kurangnya referensi tentang pengembangan kurikulum
7.       Guru mengajar tidak berdasar SK/KD, melainkan berdasarkan buku
8.       Lingkungan sekitar belum digunakan secara optimal sebagai media pembelajaran
9.       Kurangnya kedekatan antar murid dengan guru (tawuran)
10.    Pendidikan Karakter tidak ada

STANDAR PROSES
1.     Dalam pengembangan silabus masih banyak guru yang belum melakukan analisisi SK-KD.
2.     Dalam penyusunan silabus masih banyak guru melalui proses mengadopsi dan adaptasi silabus yang sudah ada.
3.     Masih banyak guru menyusun RPP tidak melampirkan instrumen penilaian dan atau soal yang tercantum dalam RPP tidak merepresentasikan tujuan pada RPP.
4.     Guru belum mampu mengembangkan Silabus ditingkat MGMP sekolah.
5.     Prosentase guru yang mampu mengembangkan RPP masih rendah
6.     Silabus dan RPP belum disyahkan Dinas Pendidikan Kab/ Kota
7.     Kualitas RPP yang disusun guru kualitasnya belum baik (cenderung copy paste)
8.     Beberapa guru belum menguasai tahapan PBM yang baik, mulai dari membuka, inti (Ekplorasi, Elaborasi Konfirmasi), penutup
9.     Beberapa guru belum mampu mengembangkan bahan ajar
10.  Beberapa guru belum mampu mengajar minimal 24 jam/ minggu

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
1.     Nilai Kelulusan Siswa Masih Rendah
2.     Ketidakpercayaan guru terhadap kemampuan siswa membuat nilai di katrol
3.     Minimnya lomba-lomba yang diselenggarakan oleh Dinas Kabupaten/Kota
4.     Belum meraih kejuaraan di bidang akademik dan non akademik ke tingkat propinsi/nasional
5.     Nilai UN masih rendah
6.     Akhlak dan kepribadian siswa rendah
7.     Siswa kurang tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
8.     Ekstra kulikuler kurang

STANDAR PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1.     Masih ada Guru BK yang kurang familiar dengan T IK
2.     Masih terdapat guru yang membuat RPP dengan copy paste
3.     Masih ada guru yg kurang memanfaatkan waktu efektif dalam PBM
4.     Latar belakang pendidikan tenaga Perpustakaan dan Lab belum memiliki sertifikat
5.     Guru masih ada yang belum memiliki sertifikat kompetensi,
6.     Belum tersedianya tenaga yg memadai/profesional utk tenaga pustakawan dan laboran
7.     Kurangnya pengetahuan tenaga administrasi (Pegawai TU)
8.     Guru sering terlambat dalam perangkat pembelajaran
9.     Kurangnya minat guru dalam PTK dan pembuatan karya ilmiah
10.  Jumlah guru mapel belum memenuhi kebutuhan pembelajaran


STANDAR SARANA DAN PRASARANA
1.     Dalam pengoper asian internet masih sering terjadi kemacetan
2.     Laboratorium fisika belum memenuhi syarat laboroatorium yang baik
3.     Kesulitan dalam pencatatan pengelolaan aset sekolah
4.     Kelengkapan Laboratorium IPA dan Laboratorium TIK masih kurang
5.     WC siswa kurang, tidak sesuai dengan rasio jumlah siswa
6.     Pagar sekolah rusak/tidak ada, sehingga berdampak pada tingkat keamanan sekolah yang agak terganggu, kurang terjamin
7.     Sekolah tidak memiliki ruang penunjang kegiatan belajar dan ruang kegiatan kesiswaan, seperti Laboratorium IPA, Laboratorium TIK, Laboratorium Bahasa, Ruang OSIS, Ruang UKS, Ruang Keterampilan dan Kesenian, Ruang Perpustakaan, dll
8.     Sekolah tidak memiliki gudang untuk menyimpan peralatan dan perlengkapan
9.     Sekolah tidak memiliki aula atau ruang pertemuan

STANDAR PENGELOLAAN
1.     Tidak adanya rencana kerja jangka menengah untuk mendukung pencapai an tujuan jangka empat tahunan
2.     Belum adanya kemitraan
3.     Belum optimal pendayagunaan PTK dalam pengelolaan
4.     Visi dan Misi dalam RKS belum optimal
5.     Kurang peran masyarakat tehadap sekolah
6.     Belum mampu memenuhi sarana pembelajaran yang memadai, laptop, LCD, dll
7.     Dalam menyusun RKS belum optimal melibatkan semua pemangku kepentingan

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
1.     Kemampuan orang tua peserta didik terbatas kar ena sebagian besar dari ekonomi menengah keb awah dan miskin.
2.     Sebagian Program terkend ala karena kekurangan biaya
3.     Pembayaran Gaji Guru Tidak Tetap tidak tepat waktu
4.     Tidak ada sumbangan dari orang tua/wali peserta didik
5.     Sumber dana yang dimiliki sekolah tidak mencukupi untuk memenuhi biaya operasional yang harus dikeluarkan sekolah
6.     Sumber dana datangnya sering terlambat, sering sekali dananya cair setelah kegiatan berakhir, ditambah lagi birokrasi yang bertele-tele
7.     Belum melibatkan semua stakeholders dalam penyusunan RAPBS
8.     Kurangnya respon dari Pemda setempat untuk membantu sekolah dalam hal pembiayaan
9.     Sekolah kesulitan untuk membiayai kegiatan internal dan eksternal sekolah, karena keterbatasan dana
10.  Ada anggaran-anggaran yang tidak terduga, namun sekolah tidak dapat memenuhinya
11.  Kesulitan dana untuk membayar honor/gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)
12.  Pembayaran honor/gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR)

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
1.       Belum semua guru melakukan hasil penilaian pembelajar an untuk analisis sebagai bahan acuan dal am program perbaikan proses pembelajaran
2.       Belum semua guru mengerti Mekanisme dan Prosedur penilaian
3.       Sebagian guru belum menguasai penilaian sesuai dengan standar
4.       Guru belum banyak yang melakukan pemanfaatan hasil belajar untuk perbaikan PBM
5.       Remedial teaching dan pengayaan belum berjalan dengan baik
6.       Prestasi UN masih dibawah rata-rata Nasional
7.       Guru nasih banyak yang belum mampu menyusun instrumen penilaian yang baik





PERMASALAHAN
DI SMA NEGERI 2 LENGAYANG
TERHADAP 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

TAHUN 2017




|
|
|
|







DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROPINSI SUMATERA BARAT
SMA NEGERI 2 LENGAYANG
2017


Cara Cerdas Registrasi Ulang Kartu Perdana Telkomsel

Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana Telkomsel
Registrasi Ulang Kartu Perdana Telkomsel
Himbauan dari KOMINFO agar meregristrasi ulang kartu perdana memang sempat membuat pengguna smartphone panik termasuk pengguna kartu perdana Telkomsel. karena, jika mereka tidak segera registrasi hingga Februari 2018, maka nomor Telkomsel pengguna akan diblokir dan tidak bisa digunakan kembali.


Para pengguna Telkomsel mencari tahu cara daftar ulang kartu perdana dari berbagai sumber baik media masa maupun internet. hingga akhirnya ada yang sampai ke artikel ini
Pada Tutorial kali ini kita akan coba bahas cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel AS, Simpati dan kartu Loop yang baik dan benar.

Siapkan Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga

Untuk registrasi nomor lama ataupun nomor baru Telkomsel, kita tetap harus menyiapkan KTP dan KK. yang mana KTP dan KK akan digunakan untuk melakukan registrasi baik itu registrasi ulang ataupun registrasi nomor baru. 

Nomor KTP dan KK akan dimasukkan dengan format tertentu.

Semua format cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel sama, tetapi tetap ada perbedaan yang harus kita perhatikan. 

Berikut ini format yang perlu kita kirimkan jika ingin melakukan cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel.

Nomor Kartu Perdana Baru (Registrasi Baru)
Ketik: REGNIK#NOMOR KK#

Pastikan nomor yang dimasukkan benar dan berjumlah 16 digit angka. Jika sudah bisa langsung mengirimkan format tersebut ke nomor 4444.

Nomor Kartu Perdana Lama (Registrasi Ulang)
Ketik: ULANGNIK#NOMOR KK#

Pastikan jika nomor yang dimasukkan sesuai dengan KTP dan KK dan berjumlah 16 digit. kemudian kirimkan ke 4444.

Perbedaannya terletak pada kata REG yang digunakan untuk registrasi kartu perdana baru dan ULANG untuk registrasi ulang kartu perdana Telkomsel. Setelah itu, kita akan mendapatkan balasan secara otomatis bahwa nomor sudah berhasil diregistrasikan.

Supaya aman dan meyakinkan, bisa menggunakan cara lain yaitu dengan mengunjungi website resmi Telkomsel, Telkomsel.com/registrasiprabayar yang mana akan memberitahukan langkah-langkah registrasi kartu perdana baik yang lama ataupun yang baru.

Registrasi secara langsung hanya bisa dilakukan untuk 3 nomor kartu perdana. Jika memiliki lebih dari 3 nomor perdana Telkomsel, maka untuk nomor perdana ke 4 dan seterusnya tidak bisa diregistrasikan sendiri.

Anda harus mengunjungi gerai-gerai resmi Telkomsel di kota tempat tinggal Anda. Petugas Telkomsel akan membantu Anda meregistrasi ulang atau baru nomor-nomor perdana Anda tersebut.

Himbauan ini bukan tipuan atau spam yang biasanya terjadi. Registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan MENKOMINFO No. 12/2016. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan pengguna kartu prabayar baik kartu prabayar lama ataupun baru untuk melakukan registrasi.

Tujuan dan manfaat registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi

  • Melakukan registrasi maka sebagai konsumen akan terlindungi dari berbagai hal tindak kejahatan termasuk penipuan dan penyalagunaan nomor telkomsel pribadi.
  • Registrasi juga akan memudahkan kita untuk mendapatkan informasi penyediaan layanan khususnya jika Anda sering melakukan transaksi online.
  • Data pelanggan dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
Perbedaan registrasi kartu prabayar sekarang dengan registrasi sebelumnya
No. Ketentuan Registrasi Sebelumnya 

Ketentuan Registrasi Baru
1. Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos 

2. Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

3. Tidak terdapat proses validasi 
Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen Dukcapil

4. Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra 

5. Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center.


Registrasi ini sangat mudah dan cepat. Pengguna kartu perdana bisa langsung melakukannya sendiri. Jika terjadi kendala atau tidak bisa melakukannya sendiri, maka Anda bisa langsung mendatangi gerai-gerai Telkomsel terdekat di kota tempat tinggal Anda.

Perlu dicatat, batas waktu cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel adalah hingga 28 Februari 2018. Jadi segera registrasikan nomor perdana Telkomsel Anda sebelum terblokir.

Terimakasih
Semoga bermanfaat