Registrasi Ulang Kartu Perdana Telkomsel |
Himbauan dari KOMINFO agar meregristrasi ulang kartu perdana memang sempat membuat pengguna smartphone panik termasuk pengguna kartu perdana Telkomsel. karena, jika mereka tidak segera registrasi hingga Februari 2018, maka nomor Telkomsel pengguna akan diblokir dan tidak bisa digunakan kembali.
Para pengguna Telkomsel mencari tahu cara daftar ulang kartu perdana dari berbagai sumber baik media masa maupun internet. hingga akhirnya ada yang sampai ke artikel ini
Pada Tutorial kali ini kita akan coba bahas cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel AS, Simpati dan kartu Loop yang baik dan benar.
Siapkan Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga
Untuk registrasi nomor lama ataupun nomor baru Telkomsel, kita tetap harus menyiapkan KTP dan KK. yang mana KTP dan KK akan digunakan untuk melakukan registrasi baik itu registrasi ulang ataupun registrasi nomor baru.
Nomor KTP dan KK akan dimasukkan dengan format tertentu.
Semua format cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel sama, tetapi tetap ada perbedaan yang harus kita perhatikan.
Berikut ini format yang perlu kita kirimkan jika ingin melakukan cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel.
Nomor Kartu Perdana Baru (Registrasi Baru)
Ketik: REGNIK#NOMOR KK#
Pastikan nomor yang dimasukkan benar dan berjumlah 16 digit angka. Jika sudah bisa langsung mengirimkan format tersebut ke nomor 4444.
Nomor Kartu Perdana Lama (Registrasi Ulang)
Ketik: ULANGNIK#NOMOR KK#
Pastikan jika nomor yang dimasukkan sesuai dengan KTP dan KK dan berjumlah 16 digit. kemudian kirimkan ke 4444.
Perbedaannya terletak pada kata REG yang digunakan untuk registrasi kartu perdana baru dan ULANG untuk registrasi ulang kartu perdana Telkomsel. Setelah itu, kita akan mendapatkan balasan secara otomatis bahwa nomor sudah berhasil diregistrasikan.
Supaya aman dan meyakinkan, bisa menggunakan cara lain yaitu dengan mengunjungi website resmi Telkomsel, Telkomsel.com/registrasiprabayar yang mana akan memberitahukan langkah-langkah registrasi kartu perdana baik yang lama ataupun yang baru.
Registrasi secara langsung hanya bisa dilakukan untuk 3 nomor kartu perdana. Jika memiliki lebih dari 3 nomor perdana Telkomsel, maka untuk nomor perdana ke 4 dan seterusnya tidak bisa diregistrasikan sendiri.
Anda harus mengunjungi gerai-gerai resmi Telkomsel di kota tempat tinggal Anda. Petugas Telkomsel akan membantu Anda meregistrasi ulang atau baru nomor-nomor perdana Anda tersebut.
Himbauan ini bukan tipuan atau spam yang biasanya terjadi. Registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan MENKOMINFO No. 12/2016. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan pengguna kartu prabayar baik kartu prabayar lama ataupun baru untuk melakukan registrasi.
Tujuan dan manfaat registrasi kartu prabayar jasa telekomunikasi
- Melakukan registrasi maka sebagai konsumen akan terlindungi dari berbagai hal tindak kejahatan termasuk penipuan dan penyalagunaan nomor telkomsel pribadi.
- Registrasi juga akan memudahkan kita untuk mendapatkan informasi penyediaan layanan khususnya jika Anda sering melakukan transaksi online.
- Data pelanggan dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
Perbedaan registrasi kartu prabayar sekarang dengan registrasi sebelumnya
No. Ketentuan Registrasi Sebelumnya
Ketentuan Registrasi Baru
1. Registrasi menggunakan data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos
2. Registrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercantum pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
3. Tidak terdapat proses validasi
Harus melalui proses validasi ke data yang tercatat di Ditjen Dukcapil
4. Hanya dapat dilakukan oleh gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dan gerai milik mitra
5. Dapat dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan, gerai penyelenggara jasa telekomunikasi, gerai milik mitra, menghubungi layanan contact center.
Registrasi ini sangat mudah dan cepat. Pengguna kartu perdana bisa langsung melakukannya sendiri. Jika terjadi kendala atau tidak bisa melakukannya sendiri, maka Anda bisa langsung mendatangi gerai-gerai Telkomsel terdekat di kota tempat tinggal Anda.
Perlu dicatat, batas waktu cara registrasi ulang kartu perdana Telkomsel adalah hingga 28 Februari 2018. Jadi segera registrasikan nomor perdana Telkomsel Anda sebelum terblokir.
Terimakasih
Semoga bermanfaat
0 Comments:
Posting Komentar