Mengatasi Jika IMEI HP Tidak Terdaftar dan Terblokir

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM, GSMA untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP. Setiap ponsel memiliki nomor IMEI yang mengidentifikasi ponsel, bahkan Indonesia akan menggunakan IMEI untuk pemblokiran ponsel black market.

Apa sebenarnya Fungsi dari IMEI ? Berikut fungsinya :
Mengetahui Identitas HP
Untuk Mengecek Garansi
Untuk Melacak HP Hilang

Pada isu yang beredar di Indonesia saat ini, Kementerian Perindustrian saat ini melakukan upaya pemblokiran bagi HP yang IMEInya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian, Hal ini bisa yang terkena dampak bagi mereka yang membeli HP pada pasar gelap atau black market atau juga bisa terkena bagi mereka yang membeli HP di luar negeri.

Panjang IMEI harus 15 digit dan dapat digunakan untuk memeriksa berbagai bit informasi, seperti negara asal, pabrikan, dan nomor model. Cara memeriksa IMEI bisa Anda lakukan dengan berbagai cara diantaranya :

Dengan kode dialing *#06#

1. Masuk ke menu Dialer HP android Anda
2. Ketikkan *#06# kemudian tekan tombol telepon (Call / Panggil).
3. Secara otomatis akan muncul informasi mengenai IMEI anda.

Melalui pengaturan ponsel

1. Pertama-tama buka menu Settings (seperti yang ditandai kotak merah) pada HP android anda.
2. Selanjutnya pilih About Phone.
3. Untuk mengetahui IMEI HP android anda, tinggal pilih Status.

Tertera di bungkus HP, Baterai dan perangkat HP

Nah untuk hal ini paling udah Anda lakukan dimana Anda bisa mengecek secara langsung pada kotak HP anda karena biasanya akan dicantumkan nomor IMEI yang terdaftar apabila Anda membeli langsung di toko resmi.

Nah saat ini kamu jika sudah tahu Nomor IMEI kamu, dan kamu ingin mengecek apakah IMEI HP kamu terdaftar atau tidak bisa coba kunjungi halaman https://imei.kemenperin.go.id dengan memasukkan nomor IMEI kamu tadi.

Beberapa pertanyaan yagn sering diajukan terkait hal ini diantaranya :

Apakah HP black market (BM) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 akan langsung diblokir?
Tidak langsung diblokir, tetapi ketentuan atas masa pakainya akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana jika membeli HP dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019? Apakah nantinya bisa dipakai di Indonesia?
Tetap bisa dipakai, selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Apa peran Kementerian Perindustrian dalam regulasi ini?
Kementerian Perindustrian mengumpulkan data IMEI yang diperoleh dari proses pendaftaran telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 108/M-IND/PER/11/2012.

Apa sebenarnya dampak yang akan terjadi jika HP kita tidak terdaftar ? sebenarnya Anda tidak perlu khawatir karena dalam kesempatan ini Akan ada upaya “pemutihan” dimana Anda bisa mendaftarkan nantinya HP Anda dengan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia setelah peratuhan ini benar-benar di sahkan di Indonesia. Blokir seperti apa yang sebenarnya akan didapatkan bagi HP yang IMEI nya tidak terdaftar? dari isu yang beredar sejauh ini HP yang terblokir adalah mereka yang tidak bisa menggunakan perangkat HP tersebut untuk terkoneksi ke jaringan HP / Internet.

Sebenarnya juga dengan adanya peraturan ini tentunya akan banyak pihak juga yang diuntungkan dimana produksi hp dalam negeri juga akan meningkat dengan ketentuan HP yang terdaftar resmi di Indonesia yang berdampak secara tidak langsung pada perekonomian Indonesia. Jadi menurut Anda, bagaimana langkah pemerintah Republik Indonesia terkait pemblokiran HP bagi IMEI yang tidak terdaftar ?

0 Comments: