SKP Guru dan Kepala Sekolah |
Format Penyusunan SKP pada jabatan fungsional guru tidaklah berbeda dengan format SKP pada PNS Struktural. Perbedaan utama terletak pada angka kredit yang dimiliki oleh JF Guru dan tidak dimiliki oleh PNS struktural.
Dalam penyusunan SKP Jabatan Fungsional Guru berpedoman pada PERKA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 tahun 2013 serta uraian kegiatannya dan angka kreditnya mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
SKP Guru dan Kepala Sekolah meliputi :
Perhitungan Minimal Angka Kredit Pertahun
Formulir SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil)
Penilaian Capaian SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil)
dan lain-lain
Silahkan download Selengkapnya Contoh SKP
di link berikut ini