Restrukturisasi Pembayaran Pinjaman Pegawai Negeri Sipil Sumatera Barat

Pasca pengumuman Presiden Joko Widodo terkait kelongaran pembayaran cicilan kredit usaha selama setahun bagi warga, baik di bank maupun industri keuangan nonbank, ada aspirasi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar mereka juga dapat diberikan kelonggaran serupa

Ini karena banyak, bahkan hampir semua PNS di daerah, telah ‘menggadaikan’ gaji mereka di bank.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno minta Bank Nagari untuk melakukan restrukturisasi bagi Aparatur Sipil Negara di Sumbar yang meminjam pada bank tersebut. Berdasarkan surat nomor 360/014/Covid 19 SBR/IV-2020 tanggal 8 April 2020 meminta Direksi Bank Nagari melakukan Restrukturisasi Pembayaran Pinjaman terhadap ASN, sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun yang melatarbelakangi munculnya surat Gubernur ini, setelah mempelajari dan mengamati pengaruh dan penanganan virus covid 19 yang secaea nasional berdampak pada Aparatur Sipil Negara.

Dijelaskan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar -PSBB dan Kepres nomor 11 tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat telah menimbulkan dampak ekonomi terhadap masyarakat, termasuk aparatur. Dengan kondisi sekarang, sebut Irwan, pendapatan ASN menurun, sementara kebutuhan tetap tinggi dalam upaya antisipasi virus Covid yang harus bertahan di rumah.

Untuk itulah,kita minta Bank Nagari agar melakukan restrukturisasi pinjaman bagi ASN di Sumbar, sebut Irwan yang suratnya juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan-OJK. Tanggapan Bank Nagari Humas Bank Nagari Aulia saat diminta tanggapannya menjelaskan bahwa surat Gubernur tersebut sedang diproses. “Masih dalam proses..sesuai POJK no 11/2020 yang mendapat relaksasi hanya usaha produktif umkm dan non umkm bukan kredit yg bersumber dari gaji”,sebut Aulia Tapi ini karena permohonan dari Kepala Daerah, kita proses tindak lanjut segera dengan berkoordinasi sama OJK, katanya lewat WA.

Dalan surat gubernur tidak tersebut bagi pensiun yang meminjam ke Bank Nagari. Padahal yang lebih parah dampaknya tentunya para pensiun, yang tidak mendapat tambahan, kecuali hanya uang pensiun.

“Salah satu dampak pada Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah terjadinya penurunan pendapatan pada saat yang sama juga terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga untuk kebutuhan menjaga diri dan anggota keluarga dari ancaman Covid-19. Keadaan itu mengakibatkan menurunya kemapuan ASN yang mendapat cicilan dari Perbankan untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman tersebut” dikutip dari isi surat Gubernur Sumatera Barat

0 Comments: